Assalamualaikum wr. wb.
Wangon, Alhamdulillah setelah banyaknya kegiatan kesibukan akhirnya saya dapat memosting di blog saya. Pelaporan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sering kali menyita banyak waktu. Aplikasi BOS akan bisa membantu petugas bendahara (pengelola) BOS dalam menyusun laporan. Sekolah membuat laporan realisasi penggunaan dana BOS dalam 3 (tiga) tahap sesuai dengan Permendikbud No. 8 tahun 2020 tentang Juknis BOS Tahun Anggaran 2020. Laporan tersebut disimpan di sekolah untuk keperluan monitoring dan audit sebagai bentuk pertanggungjawaban penggunaan dana.
Program BOS secara umum bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 tahun yang bermutu. Sedangkan secara khusus program BOS bertujuan untuk membebaskan pungutan bagi seluruh siswa setingkat SD sampai SMP, serta meringankan beban biaya operasi sekolah.
Sesuai dengan Permendikbud No. 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) BOS 2020, Tim Pengelola BOS Sekolah reguler memiliki tugas dan tanggung jawab untuk :
- mengisi dan memutakhirkan data Sekolah secara lengkap dan valid ke dalam Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Sekolah;
- bertanggung jawab mutlak terhadap hasil isian data Sekolah yang masuk dalam Dapodik;
- menyusun RKAS mengacu pada prinsip-prinsip efektivitas, efisiensi, akuntabilitas, dan transparansi pengelolaan dana BOS Reguler;
- melakukan input RKAS pada sistem yang telah disediakan oleh Kementerian;
- memenuhi ketentuan efektivitas, efisiensi, akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan dan penggunaan dana BOS Reguler;
- menyelenggarakan keadministrasian pertanggungjawaban penggunaan dana BOS Reguler secara lengkap, serta menyusun dan menyampaikan laporan penggunaan dana BOS Reguler sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- melakukan konfirmasi dana sudah diterima melalui laman bos.kemdikbud.go.id;
- menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana BOS Reguler melalui laman bos.kemdikbud.go.id;
- bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan dana BOS Reguler yang diterima;
- bersedia diaudit oleh lembaga yang memiliki kewenangan melakukan audit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-perundangan terhadap seluruh dana yang dikelola Sekolah, baik yang berasal dari dana BOS Reguler maupun dari sumber lain; dan
- memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat.
Semua komponen di atas mulai (1.) Pelaksanaan (BOS K-3, BOS K-4, BOS K-5, BOS K-6); (2.) Pelaporan (BOS K-7, Lampiran BOS K-7, BOS K-7a, BOS K-8, BOS K-9, 13 Komponen, SPJ) dan laporan realisasi telah tersedia pada Software Aplikasi BOS 2020.a.
Aplikasi BOS ini cukup mudah digunakan karena hanya memakai Program MS Office Excell yang sudah banyak dikenal dan dipakai. Yang harus dilakukan hanyalah melakukan input fungsi Terbilang, input data & pelaksanaan ke dalam Software Aplikasi BOS 2020.a. Setelah input dilakukan hampir semua format BOS seperti disebut di atas akan terisi secara otomatis. Bagi Anda yang ingin download Software Aplikasi BOS 2020.a, silahkan klik tautan di bawah ini:
Semoga bermanfaat
Wassalamualaikum wr. wb.
2 comments:
Minta Password app bang
Ya gak boleh lahhh...
klo mau lu beli
Post a Comment